
Tata Cara Pembentukan dan Pelaporan Triwulan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja
Format surat permohonan pengesahan SK P2K3, struktur organisasi komite keselamatan kerja, dan template laporan triwulan kepatuhan K3.
⚡Ringkasan Regulasi & Kepatuhan
Panduan ini membahas dasar hukum wajib, sanksi non-compliance, serta tahapan sertifikasi resmi Kemnaker RI & BNSP untuk memenangi tender LPSE/BUMN dan lolos audit SMK3 PP No. 50/2012.
Dasar Hukum Pembentukan P2K3
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) merupakan badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerja sama bipartit antara pengusaha dan pekerja. Pembentukan P2K3 diwajibkan oleh Pasal 10 UU No. 1 Tahun 1970 dan diatur teknisnya melalui Permenaker No. Per-04/MEN/1987.
Sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum BNSP / Kemnaker yang bertugas mengoordinasikan rapat bulanan dan menyusun laporan evaluasi triwulan.
Struktur Standar Organisasi P2K3
- ▸Ketua: Pimpinan tertinggi perusahaan (Presiden Direktur / Plant Head).
- ▸Wakil Ketua: Perwakilan serikat pekerja / perwakilan tenaga kerja lapangan.
- ▸Sekretaris: Personil Ahli K3 Umum purna waktu.
- ▸Anggota Bipartit:
- ▸* Seksi Pemadam Kebakaran Petugas Damkar
- ▸* Seksi Tanggap Darurat & Medis Petugas P3K
- ▸* Seksi Investigasi & Inspeksi Investigasi Insiden RCA
- ▸* Seksi Lingkungan & Limbah PPLB3 Limbah B3
Butuh jadwal atau rekomendasi sertifikasi?
Dapatkan pilihan batch, persyaratan, dan estimasi biaya Ahli K3 Umum Bnsp yang sesuai kebutuhan tim Anda.
Butuh Penyesuaian Sertifikasi K3 Perusahaan Anda?
Tim ahli K3 kami siap membantu audit dokumen, penyusunan P2K3, dan pengurusan SKP/SIO Kemnaker RI.
Daftar Uji Kompetensi K3 Resmi di LSP APKONT
Tersedia jadwal batch reguler dan in-house assessment untuk sertifikasi kompetensi kerja berlogo Garuda Emas BNSP.
Dokumentasi Pelatihan & Sertifikasi Resmi
Artikel & Panduan K3 Lainnya
Lihat Semua Artikel →Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim konsultan ahli kami.
Konsultasi Gratis via WhatsApp












