
UU No. 1 Tahun 1970 · Kemnaker RI & BNSP
Setiap Perusahaan Wajib Punya Ahli K3 Bersertifikat.
Perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya wajib memiliki Ahli K3 bersertifikat. Sanksi ketidakpatuhan mencakup teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Kami menyediakan pelatihan dan sertifikasi resmi, online maupun tatap muka, di seluruh Indonesia.
Kemnaker RI
Terakreditasi resmi
BNSP
Sertifikasi kompetensi
70+
Klien BUMN & multinasional
Online & Tatap Muka
Di seluruh Indonesia
Dokumentasi Pelatihan & Kegiatan K3
Lihat Artikel →Kategori Pelatihan
Program Populer
Lihat semua →
Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.




Petugas Peran Kebakaran Kelas D
Kompetensi penanggulangan kebakaran tingkat dasar di lingkungan kerja.
Jangkauan Kota
Kelas tatap muka tersedia di kota-kota berikut, dan kelas online untuk seluruh Indonesia.
Butuh Pelatihan In-House untuk Tim Anda?
Minimal 10 peserta, jadwal dan lokasi menyesuaikan operasional perusahaan Anda.











