Konstruksi · Permen PUPR K3 Konstruksi
Ahli Madya K3 Konstruksi
Ahli Madya K3 Konstruksi merupakan jenjang kualifikasi menengah pengawasan K3 pada proyek konstruksi berskala besar, risiko tinggi, dan bernilai kontrak tinggi. Bertanggung jawab memimpin unit SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi), mengaudit kepatuhan subkontraktor, dan memitigasi potensi kecelakaan fatal (fatality).
Penerbit Sertifikat
Kemnaker RI
Durasi Pelatihan
6 hari

Tentang Program & Sertifikasi
Ahli Madya K3 Konstruksi merupakan jenjang kualifikasi menengah pengawasan K3 pada proyek konstruksi berskala besar, risiko tinggi, dan bernilai kontrak tinggi. Bertanggung jawab memimpin unit SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi), mengaudit kepatuhan subkontraktor, dan memitigasi potensi kecelakaan fatal (fatality).
Siapa yang Wajib Mengikuti
- ▸HSE Manager / Chief Safety Officer Proyek Infrastruktur Strategis
- ▸Project Manager & Site Engineering Manager Kontraktor BUMN/Swasta Utama
- ▸Konsultan Pengawas K3 Konstruksi
Materi & Kurikulum Pelatihan
Modul 1: Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
- ✓Manajemen Risiko Konstruksi Kompleks & Analisis Bahaya Lingkungan
- ✓Penyusunan dan Audit Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Tingkat Lanjut
Modul 2: Keselamatan Struktur & Tanggap Darurat
- ✓K3 Konstruksi Jembatan Bentang Panjang, High-Rise Building, & Tunneling
- ✓Sistem Tanggap Darurat & Disaster Recovery Proyek Konstruksi
Modul 3: Ujian Evaluasi Tim Kemnaker RI
- ✓Presentasi Evaluasi RKK Proyek & Ujian Tertulis Komprehensif
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan
S1 Teknik (pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3 Konstruksi) atau D3 Teknik (pengalaman minimal 5 tahun).
Dokumen yang Harus Dibawa:
- ✓Fotokopi Ijazah Terakhir Legalisir
- ✓Fotokopi KTP
- ✓Surat Keterangan Pengalaman Kerja di Proyek Konstruksi
- ✓Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi (jika ada)
- ✓Pasfoto latar merah 3x4 & 4x6
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Pembekalan manajemen keselamatan konstruksi lanjutan.
- 2
Penyusunan dokumen SMKK & RKK Manajemen Risiko Proyek.
- 3
Ujian tertulis komprehensif Kemnaker RI.
- 4
Penerbitan Sertifikat Ahli Madya K3 Konstruksi & Lisensi Kemnaker RI.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
Permen PUPR No. 10/2021 & Kepmenaker No. PER.01/MEN/1980.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi?+
HSE Manager / Chief Safety Officer Proyek Infrastruktur Strategis, Project Manager & Site Engineering Manager Kontraktor BUMN/Swasta Utama, Konsultan Pengawas K3 Konstruksi
Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+
Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi?+
Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.
Apa saja syarat pendaftaran peserta?+
S1 Teknik (pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3 Konstruksi) atau D3 Teknik (pengalaman minimal 5 tahun). Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir Legalisir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Pengalaman Kerja di Proyek Konstruksi, Sertifikat Ahli Muda K3 Konstruksi (jika ada), Pasfoto latar merah 3x4 & 4x6.
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+
Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel →
Panduan Kewajiban & Regulasi K3 untuk Perusahaan di Indonesia
Penjelasan singkat mengenai dasar hukum penerapan K3 dan kewajiban sertifikasi personil K3 sesuai regulasi pemerintah.

Persyaratan Sertifikasi K3 dalam Tender LPSE dan BUMN
Ulasan pentingnya sertifikasi personil dan Sistem Manajemen K3 sebagai dokumen kualifikasi utama tender proyek.
Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Program Sertifikasi Terkait


Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.