PPPLB3 BNSP
BNSP
Sertifikasi kompetensi penanggung jawab operasional TPS Limbah B3 industri untuk neraca limbah, manifest elektronik (FESTRONIK), perizinan lingkungan, dan audit KLHK. Pelaksanaan pembekalan materi via Online Zoom dan asesmen uji kompetensi tatap muka di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Tangerang.
Tentang Program
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap penghasil limbah B3 memiliki personil penanggung jawab pengelolaan limbah B3 bersertifikat kompetensi resmi BNSP.
Tujuan & Manfaat
Tujuan Pelatihan
- โธMenguasai identifikasi dan inventarisasi limbah B3 dari sumber proses produksi
- โธMampu merancang tata kelola Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 berizin
- โธMampu menyusun neraca massa limbah B3 dan pengisian manifest FESTRONIK KLHK
- โธMampu merespon kedaruratan tumpahan limbah B3 dan mencegah pencemaran tanah/air
Manfaat Bagi Asesi & Perusahaan
- โธSertifikat Kompetensi Resmi BNSP berlogo Garuda Emas penanggung jawab limbah B3
- โธBukti kepatuhan mutlak dalam Proper KLHK, audit AMDAL/UKL-UPL, dan audit ISO 14001:2015
Persyaratan Peserta
Kualifikasi Pendidikan & Pengalaman:
Pendidikan minimal D3/S1 bidang Teknik Lingkungan, MIPA, atau praktisi lingkungan industri dengan pengalaman minimal 1 tahun.
Dokumen Berkas Pendaftaran Wajib:
Kurikulum & Unit SKKNI
Daftar Unit Kompetensi SKKNI PPPLB3 BNSP
STANDAR BNSPUnit 1: Mengidentifikasi Sumber & Karakteristik Limbah B3
Mencakup: Klasifikasi limbah B3 dari sumber spesifik/umum, uji karakteristik mudah terbakar, reaktif, korosif, toksik
Unit 2: Mengevaluasi Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3
Mencakup: Persyaratan teknis bangunan TPS, simbol/label kemasan limbah B3, logbook, dan masa simpan (90/180/365 hari)
Unit 3: Menyusun Dokumen Neraca & Pelaporan FESTRONIK KLHK
Mencakup: Penyusunan neraca limbah triwulanan, pengangkutan berizin, dan manifest digital KLHK
Unit 4: Penanggulangan Kedaruratan & Pemulihan Lahan Terkontaminasi
Mencakup: SOP tumpahan limbah B3, audit fasilitas lingkungan, dan bioremediasi tanah
Rundown Pelatihan & Asesmen
08.00โ12.00 PP 22/2021, Permen LHK 06/2021 & Standar Teknis TPS Limbah B3 13.00โ17.00 Penyusunan Neraca Limbah, FESTRONIK & Sistem Tanggap Darurat B3
08.00โ17.00 Ujian Tertulis, Verifikasi Portofolio Neraca B3 & Wawancara Asesor BNSP
Jadwal & Biaya Investasi 2026
Rp 5.500.000
Termasuk: Uji Asesmen BNSP, Sertifikat Fisik Garuda Emas, Modul, Lunch & Coffee Break di TUK.
Kalender Batch Terbuka di TUK Tangerang & Online:
03 - 06 Oktober 2026
๐ TUK Tangerang & Online Zoom
16 - 19 Oktober 2026
๐ TUK Tangerang & Online Zoom
05 - 08 November 2026
๐ TUK Tangerang & Online Zoom
Mengapa Pilih Kami
Resmi & Terlisensi BNSP RI
LSP APKONT adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang beroperasi berdasarkan lisensi resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia.
Asesor & Instruktur Berpengalaman
Seluruh proses asesmen dan pembekalan materi dibimbing oleh Asesor Kompetensi bersertifikat BNSP dan praktisi senior K3 industri dengan pengalaman lebih dari 10 tahun.
Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri Tangerang
Fasilitas ruang uji, peralatan ukur lingkungan kerja, dan laboratorium keselamatan kerja terverifikasi lengkap di kawasan strategis Tangerang & Banten.
Jejaring Kemitraan & Alumni Industri
Telah meluluskan ribuan profesional K3 dan dipercaya ratusan perusahaan manufaktur, kontraktor BUMN, dan industri migas di seluruh Indonesia.
Dokumentasi Pelatihan & Asesmen
Dokumentasi Pelatihan & Uji Kompetensi BNSP
Skema Sertifikasi BNSP Terkait

Amdal Penyusun Atpa BNSP
Sertifikasi kompetensi pengujian dan pengelolaan lingkungan hidup untuk Amdal Penyusun Atpa berstandar SNI/ISO 17025 dan regulasi KLHK.

Amdal Penyusun Ktpa BNSP
Sertifikasi kompetensi pengujian dan pengelolaan lingkungan hidup untuk Amdal Penyusun Ktpa berstandar SNI/ISO 17025 dan regulasi KLHK.

Petugas K3 Kimia BNSP
Sertifikasi keselamatan pengelolaan bahan kimia berbahaya di pabrik manufaktur, gudang kimia, dan laboratorium untuk pelabelan GHS, SDS/LDKP, dan penanganan spill kit.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa konsekuensi hukum jika TPS Limbah B3 tidak berizin?โผ
Pelanggaran pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda miliaran rupiah berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.











