K3 Umum & Spesialis · Permenaker No. 9 Tahun 2016
Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1)
Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1) Kemnaker RI ditujukan untuk pekerja yang melakukan akses tali (Rope Access) di lokasi kerja ketinggian tinggi seperti tower telekomunikasi, flare stack, atau struktur gedung. Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, pekerjaan dengan akses tali wajib dilakukan oleh personil berlisensi TKPK.
Penerbit Sertifikat
Kemnaker RI
Durasi Pelatihan
5 hari

Tentang Program & Sertifikasi
Pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1) Kemnaker RI ditujukan untuk pekerja yang melakukan akses tali (Rope Access) di lokasi kerja ketinggian tinggi seperti tower telekomunikasi, flare stack, atau struktur gedung. Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016, pekerjaan dengan akses tali wajib dilakukan oleh personil berlisensi TKPK.
Siapa yang Wajib Mengikuti
- ▸Pekerja Akses Tali (Rope Access Technician) Gedung & Tower
- ▸Teknisi Maintenance Rig / Off-shore & Wind Turbine
- ▸Pekerja Pembersih Kaca Gedung Bertingkat (Gondola/Rope)
Materi & Kurikulum Pelatihan
Modul Teori & Sistem Akses Tali
- ✓Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Pekerjaan Ketinggian
- ✓Prinsip Dasar Akses Tali & Pengenalan Alat Pelindung Jatuh (PPE)
- ✓Anchor System, Rigging, & Simpul Tali Keselamatan
Modul Praktek & Self-Rescue
- ✓Praktek Ascending, Descending, & Transfer Tali
- ✓Prosedur Pertolongan Darurat Ketinggian (Self & Team Rescue)
- ✓Ujian Evaluasi Praktek Kemnaker RI
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan
Minimal Berijazah SD / SMP / SMA Sederajat, Usia Minimal 18 Tahun, Sehat Jasmani/Rohani (TIDAK takut ketinggian & TIDAK mempunyai penyakit epilepsi/jantung).
Dokumen yang Harus Dibawa:
- ✓Fotokopi Ijazah Terakhir
- ✓Fotokopi KTP
- ✓Surat Keterangan Sehat Bebas Beban Ketinggian dari Dokter
- ✓Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar)
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Pembekalan teori keselamatan ketinggian & peralatan rigging.
- 2
Praktek manjat & pertolongan darurat pada tower latihan khusus.
- 3
Ujian evaluasi praktek & tertulis oleh Instruktur Kemnaker RI.
- 4
Penerbitan Sertifikat, Buku Kerja, & Lisensi TKPK1 Kemnaker RI.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1)?+
Pekerja Akses Tali (Rope Access Technician) Gedung & Tower, Teknisi Maintenance Rig / Off-shore & Wind Turbine, Pekerja Pembersih Kaca Gedung Bertingkat (Gondola/Rope)
Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+
Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 (TKPK1)?+
Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.
Apa saja syarat pendaftaran peserta?+
Minimal Berijazah SD / SMP / SMA Sederajat, Usia Minimal 18 Tahun, Sehat Jasmani/Rohani (TIDAK takut ketinggian & TIDAK mempunyai penyakit epilepsi/jantung). Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Sehat Bebas Beban Ketinggian dari Dokter, Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar).
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+
Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel →
Panduan Kewajiban & Regulasi K3 untuk Perusahaan di Indonesia
Penjelasan singkat mengenai dasar hukum penerapan K3 dan kewajiban sertifikasi personil K3 sesuai regulasi pemerintah.

Persyaratan Sertifikasi K3 dalam Tender LPSE dan BUMN
Ulasan pentingnya sertifikasi personil dan Sistem Manajemen K3 sebagai dokumen kualifikasi utama tender proyek.
Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Program Sertifikasi Terkait

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.