K3 Umum & Spesialis · UU No. 1 Tahun 1970
Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI adalah program sertifikasi tertinggi untuk menyiapkan personil profesional yang memiliki wewenang hukum membantu pimpinan perusahaan dalam mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan K3. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 02/MEN/1992, setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau menggunakan bahan/proses berbahaya wajib menunjuk minimal 1 (satu) Ahli K3 Umum.
Penerbit Sertifikat
Kemnaker RI
Durasi Pelatihan
12 hari kerja

Tentang Program & Sertifikasi
Pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI adalah program sertifikasi tertinggi untuk menyiapkan personil profesional yang memiliki wewenang hukum membantu pimpinan perusahaan dalam mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan K3. Sesuai UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 02/MEN/1992, setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau menggunakan bahan/proses berbahaya wajib menunjuk minimal 1 (satu) Ahli K3 Umum.
Siapa yang Wajib Mengikuti
- ▸HSE Manager, HSE Officer, & Safety Engineer Perusahaan
- ▸Anggota Sekretaris Panitia Pembina K3 (P2K3)
- ▸Penanggung Jawab Operasional & Supervisor Pabrik/Konstruksi
- ▸Pencari kerja profesional berpendidikan D3/S1 yang ingin berkarir di bidang K3
Materi & Kurikulum Pelatihan
Modul 1: Pokok-Pokok Perundang-Undangan K3
- ✓UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- ✓Permenaker No. 02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli K3
- ✓Kelembagaan K3: P2K3 & PJK3
Modul 2: K3 Keahlian Teknis & Pengawasan Norma
- ✓Pengawasan K3 Mekanik & Pesawat Uap/Bejana Tekan
- ✓Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan & Listrik/Penanggulangan Kebakaran
- ✓Pengawasan K3 Kesehatan Kerja & Lingkungan Kerja (Bahan Berbahaya/B3)
Modul 3: Sistem Manajemen K3 (SMK3 PP 50/2012)
- ✓Audit Internal SMK3 & Elemen Penetapan Kebijakan K3
- ✓Identifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Risiko (HIRADC)
- ✓Investigasi & Analisis Kecelakaan Kerja (Heinrich/Bird Method)
Modul 4: Praktek Kerja Lapangan (PKL) & Evaluasi
- ✓Observasi Lapangan Norma K3 Perusahaan/Industri
- ✓Penyusunan Laporan PKL & Presentasi Seminar K3
- ✓Ujian Komprehensif & Evaluasi Tim Penilai Kemnaker RI
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan
Minimal Berijazah D3 atau S1 (Semua Jurusan/D3 Teknik/Kesehatan Kerja lebih diutamakan).
Dokumen yang Harus Dibawa:
- ✓Fotokopi Ijazah Terakhir D3/S1 (Legalisir)
- ✓Fotokopi KTP/Passport aktif
- ✓Surat Utusan/Keterangan Kerja dari Perusahaan
- ✓Pasfoto formal latar belakang merah ukuran 2x3, 3x4, & 4x6 (masing-masing 4 lembar)
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Pembekalan materi teori & perundang-undangan oleh instruktur senior Kemnaker RI.
- 2
Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) observasi norma K3 di industri nyata.
- 3
Penyusunan laporan PKL kelompok & ujian seminar di hadapan tim penguji.
- 4
Ujian komprehensif tertulis yang diselenggarakan resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- 5
Penerbitan Sertifikat Ahli K3 Umum, Surat Keputusan Penunjukan (SKP), dan Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi K3) resmi Kemnaker RI.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. PER-02/MEN/1992, & PP No. 50 Tahun 2012.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI?+
HSE Manager, HSE Officer, & Safety Engineer Perusahaan, Anggota Sekretaris Panitia Pembina K3 (P2K3), Penanggung Jawab Operasional & Supervisor Pabrik/Konstruksi, Pencari kerja profesional berpendidikan D3/S1 yang ingin berkarir di bidang K3
Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+
Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI?+
Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.
Apa saja syarat pendaftaran peserta?+
Minimal Berijazah D3 atau S1 (Semua Jurusan/D3 Teknik/Kesehatan Kerja lebih diutamakan). Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir D3/S1 (Legalisir), Fotokopi KTP/Passport aktif, Surat Utusan/Keterangan Kerja dari Perusahaan, Pasfoto formal latar belakang merah ukuran 2x3, 3x4, & 4x6 (masing-masing 4 lembar).
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+
Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel →
Panduan Kewajiban & Regulasi K3 untuk Perusahaan di Indonesia
Penjelasan singkat mengenai dasar hukum penerapan K3 dan kewajiban sertifikasi personil K3 sesuai regulasi pemerintah.

Perbedaan Ahli K3 Umum Kemnaker RI vs BNSP: Mana yang Diakui Tender LPSE & BUMN?
Analisis komparatif lengkap antara sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker RI dan BNSP — legalitas SKP, masa berlaku, pengakuan tender LPSE, dan peruntukan karir.

Syarat & Prosedur Pengurusan SKP & Lisensi K3 (SIO) Kemnaker RI yang Kedaluwarsa
Panduan langkah demi langkah memperpanjang Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi K3 Kemnaker RI sebelum habis masa berlaku 3 tahun.

Cara Menghitung Jumlah Ahli K3 Umum & Anggota P2K3 Wajib per Jumlah Karyawan
Rumus dan acuan hukum perhitungan jumlah Ahli K3 Umum dan struktur Panitia Pembina K3 (P2K3) sesuai Permenaker No. 04/1987 dan Permenaker No. 02/1992.
Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Program Sertifikasi Terkait

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.
