
Cara Menghitung Jumlah Ahli K3 Umum & Anggota P2K3 Wajib per Jumlah Karyawan
Rumus dan acuan hukum perhitungan jumlah Ahli K3 Umum dan struktur Panitia Pembina K3 (P2K3) sesuai Permenaker No. 04/1987 dan Permenaker No. 02/1992.
Acuan Regulasi Kewajiban P2K3 & Ahli K3 Umum
Berdasarkan Pasal 10 UU No. 1/1970 jo. Permenaker No. Per.04/MEN/1987, setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih, atau mempekerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan, proses, dan instalasi berisiko besar, wajib membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Sesuai Permenaker No. Per.02/MEN/1992, Sekretaris P2K3 wajib dijabat oleh Ahli K3 Umum yang bersertifikat resmi Kemnaker RI.

Struktur & Jumlah Anggota P2K3 per Jumlah Tenaga Kerja
1. Perusahaan dengan 100+ karyawan: Jumlah anggota P2K3 sekurang-kurangnya 12 orang (6 perwakilan manajemen & 6 perwakilan pekerja), Sekretaris wajib Ahli K3 Umum.
2. Perusahaan dengan 50 - 100 karyawan (risiko tinggi): Jumlah anggota sekurang-kurangnya 6 orang dengan Sekretaris Ahli K3 Umum.
3. Perusahaan dengan > 500 karyawan: Direkomendasikan memiliki minimal 2 - 3 Ahli K3 Umum terdaftar untuk mengover shift operasional dan area kerja multipabrik.

Program Sertifikasi yang Relevan
Ikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Untuk mengimplementasikan standar yang dibahas dalam artikel ini, dapatkan sertifikat resmi Kemnaker RI dengan durasi 12 hari kerja. Sertifikat berlaku nasional untuk keperluan tender LPSE, BUMN, dan audit SMK3.

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.
Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim ahli kami.
Konsultasi Gratis via WhatsApp