Migas & Pertambangan · Kepmen ESDM K3 Pertambangan
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan adalah sertifikasi kompetensi wajib bagi Pengawas Lapangan di industri pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, frontline supervisor wajib memiliki Sertifikat POP Minerba sebagai syarat pengangkatan resmi oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
Penerbit Sertifikat
BNSP
Durasi Pelatihan
6 hari

Tentang Program & Sertifikasi
Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan adalah sertifikasi kompetensi wajib bagi Pengawas Lapangan di industri pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, frontline supervisor wajib memiliki Sertifikat POP Minerba sebagai syarat pengangkatan resmi oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
Siapa yang Wajib Mengikuti
- ▸Supervisor Tambang, Foreman Pit, & Shift Leader
- ▸Supervisor Hauling & Plant Maintenance Pertambangan
- ▸Pengawas K3 & Operasional Kontraktor Mining Services
Materi & Kurikulum Pelatihan
Unit Kompetensi POP Pertambangan (8 Unit)
- ✓Melaksanakan Peraturan K3 Pertambangan Minerba
- ✓Melaksanakan Tugas & Tanggung Jawab Pengawas Operasional
- ✓Melaksanakan Inspeksi K3 Pertambangan
- ✓Melaksanakan Investigasi Kecelakaan Tambang
- ✓Melaksanakan Safety Meeting (Toolbox Talk)
- ✓Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan (JSA)
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan
S1/D4 pengalaman minimal 1 tahun di pertambangan, D3 pengalaman 2 tahun, atau SMA/K pengalaman 10 tahun di operasional tambang.
Dokumen yang Harus Dibawa:
- ✓Fotokopi Ijazah Terakhir Legalisir
- ✓Fotokopi KTP
- ✓Surat Keterangan Pengalaman Kerja Tambang dari KTT/HRD
- ✓Surat Penunjukan Pekerjaan Pengawasan Tambang
- ✓Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar)
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Pembekalan 8 Unit Kompetensi POP Minerba.
- 2
Bimbingan penyusunan berkas bukti portofolio JSA & Inspeksi.
- 3
Uji Asesmen lisan & wawancara oleh Asesor LSP Minerba BNSP.
- 4
Penerbitan Sertifikat Kompetensi POP Pertambangan BNSP.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 & Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan?+
Supervisor Tambang, Foreman Pit, & Shift Leader, Supervisor Hauling & Plant Maintenance Pertambangan, Pengawas K3 & Operasional Kontraktor Mining Services
Berapa lama masa berlaku sertifikat BNSP?+
Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan BNSP berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan?+
Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.
Apa saja syarat pendaftaran peserta?+
S1/D4 pengalaman minimal 1 tahun di pertambangan, D3 pengalaman 2 tahun, atau SMA/K pengalaman 10 tahun di operasional tambang. Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir Legalisir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Pengalaman Kerja Tambang dari KTT/HRD, Surat Penunjukan Pekerjaan Pengawasan Tambang, Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar).
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+
Ya. Sertifikat BNSP berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel →Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Program Sertifikasi Terkait


Pengawas Operasional Pertama (POP) Migas
Jenjang pengawas operasional pertama untuk sektor migas.
