K3 Umum & Spesialis · Permenaker No. 12 Tahun 2015
Ahli K3 Listrik
Pelatihan Ahli/Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI mempersiapkan personil yang bertanggung jawab atas perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan pengujian bahaya listrik di tempat kerja sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan standar SNI/PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
Penerbit Sertifikat
Kemnaker RI
Durasi Pelatihan
6 hari

Tentang Program & Sertifikasi
Pelatihan Ahli/Teknisi K3 Listrik Kemnaker RI mempersiapkan personil yang bertanggung jawab atas perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan pengujian bahaya listrik di tempat kerja sesuai Permenaker No. 12 Tahun 2015 dan standar SNI/PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik).
Siapa yang Wajib Mengikuti
- ▸Teknisi & Engineer Kelistrikan Industri/Gedung
- ▸Supervisor Maintenance Electrical
- ▸Safety Officer Bidang Kelistrikan
Materi & Kurikulum Pelatihan
Modul K3 Instalasi & Pembangkit Listrik
- ✓Permenaker No. 12/2015 & SNI PUIL 2011
- ✓K3 Pembangkitan, Transmisi, & Distribusi Listrik
- ✓Sistem Proteksi Bahaya Kebocoran Arus & Grounding
- ✓Prosedur Lockout/Tagout (LOTO) Kelistrikan
Persyaratan Peserta
Persyaratan Pendidikan
D3/S1 Teknik Listrik/Elektro (pengalaman 1 tahun) atau SMA/K Teknik Listrik (pengalaman 3 tahun di instalasi listrik).
Dokumen yang Harus Dibawa:
- ✓Fotokopi Ijazah Terakhir
- ✓Fotokopi KTP
- ✓Surat Keterangan Pengalaman Kerja Instalasi Listrik
- ✓Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar)
Proses & Alur Sertifikasi
- 1
Pembekalan teori PUIL & pencegahan bahaya listrik.
- 2
Praktek pengujian instalasi listrik & LOTO.
- 3
Ujian evaluasi Kemnaker RI.
- 4
Penerbitan Sertifikat & Lisensi Teknisi/Ahli K3 Listrik Kemnaker RI.
Dasar Hukum & Legalitas Compliance
Landasan Regulasi
Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik di Tempat Kerja.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Siapa yang wajib mengikuti pelatihan Ahli K3 Listrik?+
Teknisi & Engineer Kelistrikan Industri/Gedung, Supervisor Maintenance Electrical, Safety Officer Bidang Kelistrikan
Berapa lama masa berlaku sertifikat Kemnaker RI?+
Sertifikat dan SKP/Lisensi K3 yang diterbitkan Kemnaker RI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku berakhir.
Bagaimana metode pelaksanaan pelatihan Ahli K3 Listrik?+
Pelatihan dilaksanakan secara blended: pembekalan teori interaktif (online via Zoom atau tatap muka), studi kasus/praktek lapangan, serta ujian evaluasi resmi. Tersedia juga layanan In-House Training khusus perusahaan.
Apa saja syarat pendaftaran peserta?+
D3/S1 Teknik Listrik/Elektro (pengalaman 1 tahun) atau SMA/K Teknik Listrik (pengalaman 3 tahun di instalasi listrik). Dokumen: Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KTP, Surat Keterangan Pengalaman Kerja Instalasi Listrik, Pasfoto latar merah 3x4 (4 lembar).
Apakah sertifikat ini diakui secara nasional untuk tender LPSE & BUMN?+
Ya. Sertifikat Kemnaker RI berlaku secara nasional dan diakui dalam evaluasi teknis kualifikasi tender LPSE, audit SMK3, dan inspeksi pengawas ketenagakerjaan.
Panduan & Artikel Terkait
Semua Artikel →Layanan di 25 Kota Seluruh Indonesia
Pilih kota terdekat untuk informasi jadwal kelas tatap muka dan in-house training.
Program Sertifikasi Terkait

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.

Ahli K3 Umum (AK3U) BNSP
Sertifikasi kompetensi K3 Umum berbasis SKKNI, diakui untuk tender LPSE dan BUMN.
