
Aturan K3 Pekerjaan Ruang Terbatas (Confined Space) & Prosedur Izin Kerja (Permit to Work)
Prosedur masuk ruang terbatas, uji atmosfer gas berbahaya, tugas Petugas Utama (Entrant) & Madya (Attendant) per Kepjen No. 113/2006.
Risiko Mematikan di Ruang Terbatas
Pekerjaan di ruang terbatas (seperti tangki, silo, manhole, gorong-gorong, bejana) memiliki risiko fatal akibat defisiensi oksigen, gas beracun (H2S, CO), atau gas mudah terbakar (CH4). Kepjen No. 113/2006 mewajibkan izin kerja khusus (Confined Space Entry Permit).

Peran Petugas Utama (Entrant) & Petugas Madya (Attendant)
Setiap pekerjaan ruang terbatas wajib melibatkan Petugas Utama (pekerja yang masuk) dan Petugas Madya (standby person di luar yang memantau keamanan dan memegang komunikasi). Keduanya wajib mengantongi Lisensi K3 Ruang Terbatas resmi Kemnaker RI.

Program Sertifikasi yang Relevan
Ikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Untuk mengimplementasikan standar yang dibahas dalam artikel ini, dapatkan sertifikat resmi Kemnaker RI dengan durasi 12 hari kerja. Sertifikat berlaku nasional untuk keperluan tender LPSE, BUMN, dan audit SMK3.

Ahli K3 Umum (AK3U) Kemnaker RI
Sertifikasi wajib bagi perusahaan dengan 100+ karyawan atau yang menggunakan bahan berbahaya.
Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim ahli kami.
Konsultasi Gratis via WhatsApp