Ahli K3 Indonesia
Kewajiban Sertifikasi Operator Forklift & SIO Kemnaker per Permenaker No. 8 Tahun 2020
ARTIKEL K3·2026-08-05·7 menit

Kewajiban Sertifikasi Operator Forklift & SIO Kemnaker per Permenaker No. 8 Tahun 2020

Aturan hukum K3 Pesawat Angkat dan Angkut (Permenaker 8/2020), perbedaan SIO Forklift Kelas I & II, serta sanksi hukum bagi perusahaan.

Regulasi Baru: Permenaker No. 8 Tahun 2020

Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut mempertegas bahwa setiap operator yang mengoperasikan forklift wajib memiliki Surat Izin Operator (SIO) resmi dari Kemnaker RI.

Mengoperasikan forklift tanpa SIO aktif merupakan pelanggaran norma K3 yang dapat dikenakan sanksi pidana kurangan atau denda sesuai Pasal 15 UU No. 1/1970.

Pemeriksaan kelayakan operasional forklift dan lisensi SIO operator
Pemeriksaan kelayakan operasional forklift dan lisensi SIO operator

Perbedaan Operator Forklift Kelas I & Kelas II

1. Operator Kelas II: Berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkat s.d 15 Ton.

2. Operator Kelas I: Berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkat lebih dari 15 Ton, serta mengawasi operator Kelas II.

Praktek teknik pengangkatan aman pada uji praktek SIO Forklift
Praktek teknik pengangkatan aman pada uji praktek SIO Forklift

Program Sertifikasi yang Relevan

Ikuti Sertifikasi K3 Operator Forklift

Untuk mengimplementasikan standar yang dibahas dalam artikel ini, dapatkan sertifikat resmi Kemnaker RI dengan durasi 3–5 hari. Sertifikat berlaku nasional untuk keperluan tender LPSE, BUMN, dan audit SMK3.

K3 Operator Forklift
Kemnaker RI
3–5 hari

K3 Operator Forklift

Lisensi operator pesawat angkat angkut, berlaku 5 tahun.

Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?

Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim ahli kami.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
WhatsApp