
Kewajiban Sertifikasi Operator Forklift & SIO Kemnaker per Permenaker No. 8 Tahun 2020
Aturan hukum K3 Pesawat Angkat dan Angkut (Permenaker 8/2020), perbedaan SIO Forklift Kelas I & II, serta sanksi hukum bagi perusahaan.
Regulasi Baru: Permenaker No. 8 Tahun 2020
Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut mempertegas bahwa setiap operator yang mengoperasikan forklift wajib memiliki Surat Izin Operator (SIO) resmi dari Kemnaker RI.
Mengoperasikan forklift tanpa SIO aktif merupakan pelanggaran norma K3 yang dapat dikenakan sanksi pidana kurangan atau denda sesuai Pasal 15 UU No. 1/1970.

Perbedaan Operator Forklift Kelas I & Kelas II
1. Operator Kelas II: Berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkat s.d 15 Ton.
2. Operator Kelas I: Berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkat lebih dari 15 Ton, serta mengawasi operator Kelas II.

Program Sertifikasi yang Relevan
Ikuti Sertifikasi K3 Operator Forklift
Untuk mengimplementasikan standar yang dibahas dalam artikel ini, dapatkan sertifikat resmi Kemnaker RI dengan durasi 3–5 hari. Sertifikat berlaku nasional untuk keperluan tender LPSE, BUMN, dan audit SMK3.

Ada Pertanyaan Seputar Regulasi & Sertifikasi K3?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi perusahaan Anda secara gratis langsung bersama tim ahli kami.
Konsultasi Gratis via WhatsApp